Tingkatkan Pehaman Penyelesaian Sengketa Sub Tahapan DCT, Bawaslu Kalteng Gelar Rakor
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon, menyampaikan bahwa pada saat ini jajaran Bawaslu akan menghadapi tahapan penting yaitu penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Pada Pemilu Tahun 2024.
“Tahapan ini rentan dengan adanya gugatan sengketa proses Pemilu, maka sangat diperlukan adanya kegiatan ini,” terangnya pada pembukaan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) Persiapan Penyelesaian Sengketa Pada Sub Tahapan Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (8/9/2023).
Lanjutnya, tujuan dari pelaksanaan Rakor sengketa ini juga untuk memberikan penguatan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, sehingga tidak ada jajaran di Kabupaten/Kota yang tidak tahu tentang tata cara penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pelaksanaan pemilu.
“Perlu diingat sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota," jelas Kristaten Jon selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh 2 orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan 1 staf yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dengan narasumber Rudyanti Dorotea Tobing Anggota Bawaslu Kalteng Periode 2017-2023 yang di gelar di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.