Pengawasan Bawaslu Kalteng Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Anggota Bawaslu Kalteng Nurhalina sampaikan Kampanye yang diawasi pada tanggal 28 november-31 Desember 2023, di Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 318 kegiatan yang terdiri dari pengawasan pertemuan tatap muka mencapai 179 kegiatan (58,43 %), pertemuan terbatas berjumlah 100 kegiatan dan metode kegiatan lain 39 kegiatan.
Lanjut Nurhalina Metode kampanye yang paling banyak dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye di dalam maupun di luar ruangan yang lokasinya lebih memudahkan untuk berkampanye yaitu dengan menunjungi tempat tinggal warga ataupun kunjungan ke pusat kegiatan masyarakat yang dibolehkan untuk dilakukan kampanye seperti pasar, taman dan lain-lain sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan. Kegiatan tatap muka paling banyak dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Barat (22,35%), Pulang Pisau (11,73%) dan Kota Palangka Raya (9,50%). Sedangkan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas paling banyak di Kabupaten Kotawaringin Timur (27%), Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau, masing-masing 15,0%.
Dia mengatakan, pada tahapan kampanye berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu dimulai dari PKD, Panwascam, Bawaslu Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi Kalteng. Kegiatan pencegahan diantaranya dalam bentuk memberikan Surat Edaran dan imbauan kepada Partai Politik, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Aparat Desa.
“Upaya pencegahan senantiasa dilakukan secara langsung setiap kali ada kegiatan kampanye. Pengawas akan menemui tim kampanye/ pelaksana kampanye atau peserta Pemilu sebelum kegiatan kampanye dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang larangan kampanye seperti pemberian uang atau materi lainnya, keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang atau yang berkaitan dengan metode dan materi kampanye,” Ujar Nurhalina selaku Koordinator Divisi Pengangan Pelanggaran dan Datin, Palangka Raya, Rabu (3/1/2024).