Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) kepala biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota hingga desa, masih bersifat ad hoc (sementara).
Di Tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi dipimpin oleh lima orang anggota Bawaslu Provinsi dan di dibantu oleh Kepala Sekretariat dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berdiri pada tanggal 21 September 2012 dengan kantor pada waktu itu di Gedung Batang Garing dengan alamat di jalan D.I Panjaitan No. 01 Palangka Raya.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki dua tugas yakni melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Dari kedua tugas tersebut, Bawaslu lebih mengedepankan pengawasan Pemilu berbasis pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam Pemilu.
Bawaslu Provinsi Bertugas:
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
- Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
- Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- Penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
- Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
- Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
- Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
- Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Bawaslu Provinsi Berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi Berkewajiban:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






