Meminimalisir Pelanggaran, Bawaslu Kalteng Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif
Kasongan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah mengatakan untuk dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu, jajaran pengawas memerlukan peran serta berbagai unsur masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
“Terbatasnya jumlah personil yang dimiliki jajaran pengawas dan kondisi geografis Kalimantan Tengah yang cukup sulit, maka diperlukan dukungan masyarakat dalam kerangka masyarakat melek mengawasi karena sejatinya pemilu adalah milik rakyat, sehingga mari bersama-sama kita menjaga dan mengawal proses demokrasi di Indonesia menjadi semakin baik,” ungkapnya saat meresmikan Kampung Pengawasan di Desa Banut Kalanaman, Rabu (23/11/2022).
Pada kesempatan yang sama Yosafat Ketua Bawaslu Katingan dalam sambutannya mengatakan bahwa kampung pengawasan lahir dari keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.
“Tidak hanya melalui kampung pengawasan ini saja masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengawasan, karena mulai dari Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat panitia pengawas pemilu ad-hoc membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bermitra dalam pengawasan pemilu,” terang pria yang senang menggunakan peci hitam ini.
Sebagai informasi, kampung pengawasan di Kabupaten Katingan diresmikan oleh Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah dan dihadiri oleh 40 orang tamu undangan yaitu internal Bawaslu, Camat Katingan Hilir, Babinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat yang berasal desa Tumbang Liting, Tewang Kadamba serta Banut Kalanaman tempat acara berlangsung.








