Langkah Awal Demokrasi Berintegritas, Bawaslu Kalteng Lakukan Konsolidasi Bersama Partai Gelora Kalteng
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Sebagai upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan partai politik, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini membahas kesiapan partai politik menghadapi tahapan Pemilu mendatang, khususnya pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Anggota Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menyampaikan pentingnya kesiapan partai politik dalam memenuhi persyaratan administrasi, kepengurusan, dan keanggotaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan agar partai politik melakukan pemutakhiran data keanggotaan secara berkala untuk mengantisipasi persoalan keanggotaan ganda maupun anggota yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana persiapan Partai Gelora dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang. Persiapan sejak dini penting untuk meminimalkan kendala administrasi,” ujar Nurhalina.
Sekretaris Partai Gelora Kalteng, Budi Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan. Ia berharap komunikasi dan konsolidasi antara partai politik dengan penyelenggara Pemilu terus dilakukan guna menyamakan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme verifikasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengajak Partai Gelora untuk terus membangun komunikasi serta memanfaatkan ruang konsultasi dan sarana informasi yang disediakan Bawaslu Kalteng, seperti PPID, JDIH, dan layanan WhatsApp.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kalteng berharap terbangun sinergi dan kesamaan pemahaman dengan partai politik sebagai bagian dari upaya mendorong kesiapan menghadapi tahapan Pemilu serta mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Marthin Sahay
Foto : Fandi Irawan
Editor : Danny Tri