Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Efektivitas Pencegahan, Bawaslu Kalteng Bimbing Pengisian Form Pencegahan Online

Tangkapan layar daring Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah pada rapat Penguatan Kapasitas Pengelola Data Pencegahan melalui Form Pencegahan Online, Selasa (29/9/2026).

Tangkapan layar daring Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah pada rapat Penguatan Kapasitas Pengelola Data Pencegahan melalui Form Pencegahan Online, Selasa (29/9/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penguatan kapasitas melalui sosialisasi tata cara pengisian Form Pencegahan Online bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Selasa (29/9/2026).

 

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Bawaslu Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman Ketua, Anggota, serta operator aplikasi Form Pencegahan Online di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar pelaporan kegiatan pencegahan dapat terdokumentasi secara tertib, terukur, dan optimal.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah, saat membuka dan memberikan arahan dalam rapat tersebut, menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai tata cara pengisian Form Pencegahan Online. Menurutnya, seluruh aktivitas pencegahan, baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui media publikasi, perlu dicatat dan dilaporkan melalui aplikasi tersebut. Data pencegahan yang telah diinput selanjutnya akan direkapitulasi oleh Bawaslu RI setiap tiga bulan.

 

“Tidak hanya yang sifatnya fisik dan tertulis, tetapi juga seperti publikasi pun masuk dalam Form Pencegahan Online. Satu kegiatan dapat dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk pencegahan yang berbeda, publikasi sendiri, naskah dinas sendiri,” ujar Wahidah.

 

Ia menjelaskan bahwa pengisian Form Pencegahan Online tidak terbatas pada satu kegiatan yang hanya menghasilkan satu bentuk pencegahan. Sebaliknya, satu kegiatan dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk pencegahan sesuai dengan aktivitas dan dokumen pendukung yang dihasilkan. Oleh karena itu, ketelitian dan kelengkapan dalam pengisian menjadi hal penting agar seluruh upaya pencegahan dapat tercatat secara akurat.

 

Wahidah juga menyoroti hasil rekapitulasi sementara laporan pencegahan dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinilai masih belum lengkap dan perlu ditingkatkan. Untuk itu, ia mendorong seluruh jajaran agar lebih proaktif dalam melakukan penginputan serta melengkapi data sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

“Jadi, saya harapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum tenggat waktu, Form Pencegahan Online untuk segera diisi dan dilengkapi, jangan ditunda. Kita maksimalkan pengisiannya walaupun di masa nontahapan ini,” tegasnya.

 

Selain membahas penguatan kapasitas pengelolaan Form Pencegahan Online, rapat tersebut juga membahas persiapan menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Siti Wahidah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng mengingatkan jajaran pengawas agar menyampaikan secara jelas dan terperinci berbagai catatan hasil pengawasan PDPB yang belum diakomodasi.

 

Ia menekankan bahwa setiap temuan, hasil uji petik, saran perbaikan, maupun hal lain yang belum ditindaklanjuti perlu disampaikan secara terbuka dalam forum pleno agar dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.

 

“Jika ada hal-hal yang belum jelas dan selesai, segera sampaikan pada saat pleno, baik itu tentang uji petik, saran perbaikan, atau hal-hal lain yang belum terakomodasi saat PDPB,” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kalteng berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota semakin memahami mekanisme pengisian dan pelaporan Form Pencegahan Online, sehingga seluruh aktivitas pencegahan dapat terdokumentasi dengan baik, akurat, dan tepat waktu. Penguatan kapasitas ini sekaligus menjadi upaya menjaga konsistensi pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu, termasuk dalam masa nontahapan, serta meningkatkan kualitas pengawasan PDPB secara berkelanjutan.

zoom form was onl

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri

Foto: Rosyid Nur

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle