Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemilu Butuh Peran Masyarakat, Bawaslu Perkuat Partisipasi Publik Melalui Sosialisasi di Kapuas

Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum” di Kabupaten Kapuas, Sabtu (17/9/2026).

Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum” di Kabupaten Kapuas, Sabtu (17/9/2026).

Kuala Kapuas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Pengawasan Pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum” yang diselenggarakan di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kamis (17/9/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri H. Iwan Kurniawan, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta jajaran. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

 

Dalam penyampaian materinya, Siti Wahidah menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan elemen penting dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas. Menurutnya, keberhasilan pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada peran penyelenggara, tetapi juga pada kepedulian masyarakat untuk turut menjaga proses demokrasi.

 

“Pengawasan Pemilu membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat. Demokrasi yang berintegritas tidak hanya dibangun oleh penyelenggara, tetapi juga oleh warga yang mau memahami prosesnya, berani menyampaikan informasi, dan ikut menjaga agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan,” pesan Wahidah kepada peserta.

 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu, mulai dari mengenali potensi pelanggaran hingga menyampaikan informasi kepada pengawas Pemilu apabila menemukan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilaksanakan melalui mekanisme formal kelembagaan, tetapi juga diperkuat oleh partisipasi aktif warga.

 

Wahidah juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat tidak cukup diwujudkan dengan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Lebih dari itu, masyarakat perlu membangun sikap kritis, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta berkomitmen menolak berbagai praktik yang dapat merusak integritas Pemilu, termasuk politik uang.

 

“Jangan pernah ingin terlibat dan menerima politik uang. Jadilah pemilih cerdas dan berani untuk melaporkan segala bentuk potensi pelanggaran Pemilu ke Bawaslu,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kalteng mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa menjaga kualitas demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Penguatan pengawasan partisipatif diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat, memperluas keterlibatan publik dalam pengawasan, serta memperkuat kepercayaan terhadap proses demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas.

 

Dengan kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, lembaga terkait, dan masyarakat, pengawasan partisipatif diharapkan menjadi bagian berkelanjutan dari upaya menjaga demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang bermartabat.

 

Penulis         : Marthin Sahay

Editor           : Danny Tri

Foto             : Humas Bawaslu Kabupaten Kapuas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle