Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Harati Seri 4, Bahas Pengawasan Pendaftaran Partai Politik

Tangkapan layar secara daring, Anggota Bawaslu Kalteng dalam program SELASA HARATI Seri 4, Palangka Raya, Selasa (24/2/2026).

Tangkapan layar secara daring, Anggota Bawaslu Kalteng dalam program SELASA HARATI Seri 4, Palangka Raya, Selasa (24/2/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Kembali gelar Selasa Harati Seri 4 yang dilaksanakan secara rutin dan digelar secara hybrid Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kalteng dalam memperkuat kapasitas serta pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap regulasi dan dinamika kepemiluan.

 

Pada seri kali ini, kegiatan mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengawasan Pendaftaran Partai Politik.” Selasa Harati menjadi forum diskusi sekaligus ruang pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperdalam kajian hukum, khususnya terkait pengawasan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

 

Kegiatan ini juga membahas implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memahami secara lebih komprehensif perubahan regulasi serta implikasinya terhadap proses pengawasan dalam tahapan pemilu.

 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng, Benny Setia, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai kepengurusan partai politik serta administrasi persyaratan partai politik. Ia menegaskan bahwa verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan bagi partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu.

 

“Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan dokumen persyaratan partai politik telah lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Benny.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, yang hadir sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa terdapat empat aspek penting dalam verifikasi partai politik. Keempat aspek tersebut meliputi kepengurusan partai politik secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keberadaan partai politik, serta domisili sekretariat partai politik.

 

Selain itu, Nurhalina, yang juga merupakan Anggota Bawaslu Kalteng dan turut menjadi keynote speaker, menambahkan bahwa regulasi yang ada mendorong adanya kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta pemilu, sekaligus tetap mempertahankan kemandirian institusi dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 

“Regulasi ini mendorong adanya kesetaraan perlakuan bagi semua peserta pemilu, sekaligus dilakukan dengan tetap mempertahankan kemandirian institusi dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

 

Diskusi pada Selasa Harati Seri 4 ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan perspektif hukum serta pengalaman praktik pengawasan di lapangan, yaitu Kurniawan selaku Tenaga Ahli Biro Hukum Bawaslu RI, Yepta H. Jinal selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, serta Agus Supriyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kalteng berharap jajaran pengawas pemilu dapat semakin memahami aspek regulasi serta teknis pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, sehingga pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (10/3/2026).

 

Penulis : Frans Lelo

Editor : Danny 

Foto : Nepi (Divisi PP dan Datin Bawaslu Kalteng)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle