Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Harati Bahas UU ASN dan Penguatan Integritas Pengawas Pemilu

Kasek Bawaslu Kalteng Karnalis Kamaruddin sebagai Narasumber program SELASA HARATI, Palangka Raya, Selasa (10/2/2026).

Kasek Bawaslu Kalteng Karnalis Kamaruddin sebagai Narasumber program SELASA HARATI, Palangka Raya, Selasa (10/2/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Kegiatan Selasa Harati kali ini mengangkat kajian hukum dan demokrasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kaitannya dengan pengembangan tugas dan fungsi pengawas pemilu yang berintegritas. UU tersebut menjadi tonggak penting reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan sistem merit, profesionalisme, dan netralitas ASN sebagai prasyarat pemilu yang jujur dan adil, secara daring dan luring, Palangka Raya (10/2/2026).

 

Secara normatif, UU ASN menegaskan prinsip netralitas dari pengaruh politik praktis. Ketentuan ini relevan dengan kerja pengawasan pemilu karena ASN menempati posisi strategis di pusat dan daerah. Netralitas bukan hanya kewajiban etik, tetapi juga kewajiban hukum yang disertai sanksi tegas, sehingga memperkuat dasar hukum bagi pengawas pemilu dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa penguatan netralitas ASN menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi. “Keberadaan ASN yang netral dan berintegritas adalah prasyarat utama terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” mengemuka dalam kajian tersebut.

 

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Karnalis Kamaruddin, selaku narasumber menyampaikan bahwa implementasi UU ASN juga menuntut adaptasi dan inovasi di internal kelembagaan. “Kita perlu menciptakan efektivitas teknologi dan mendorong ASN Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lebih kreatif sebagai bentuk adaptif dalam mendukung pengawasan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sinergi antara Bawaslu dan instansi pembina kepegawaian perlu diperkuat agar penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. “Pengawasan yang efektif harus ditopang kapasitas SDM yang memadai, pemahaman regulasi, serta komitmen integritas,” tegasnya.

 

Sebagai penutup, kajian ini menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat demokrasi konstitusional. Dengan sinergi regulasi, penguatan kapasitas, dan komitmen etika, diharapkan tata kelola pemilu semakin berkualitas, berkeadilan, dan mencerminkan kedaulatan rakyat.

 

Penulis : Frans Lelo

Editor : Danny 

Foto : Fandi Irawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle