Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Susun Program Kerja Hukum dan Sengketa yang Terarah dan Efektif

Foto bersama Ketua, Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Sekretariat Bawaslu se-Kalimantan Tengah pada Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa secara hybrid, Selasa (28/4/2026).

Foto bersama Ketua, Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Sekretariat Bawaslu se-Kalimantan Tengah pada Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa secara hybrid, Selasa (28/4/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – menggelar rapat koordinasi penyusunan program kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Pada Selasa (28/4/2026).

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.

 

Rapat koordinasi dihadiri pimpinan dan jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang terukur, sistematis, dan adaptif terhadap dinamika regulasi serta potensi sengketa di lapangan.

 

“Program kerja harus disusun secara terarah dan mampu menjawab tantangan pengawasan ke depan, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi dan potensi sengketa yang mungkin terjadi,” ujar Nurhalina.

 

Ia juga meminta agar laporan konsolidasi program mulai disusun dalam bentuk literasi kegiatan, seperti buletin program kerja yang dilengkapi matriks kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan sasaran kerja.

 

“Setiap program perlu dibuat lebih terstruktur melalui matriks kegiatan yang diprint dan ditempel di ruang kerja agar memudahkan monitoring serta evaluasi pelaksanaan program,” jelas Nurhalina.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Jimmy Anwar, menyampaikan sejumlah agenda penyusunan Peraturan Bawaslu tahun 2026.

 

“Ada empat rancangan Peraturan Bawaslu yang menjadi fokus pada tahun 2026, mulai dari tata cara pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pengawas pemilu hingga perubahan aturan terkait rapat pleno,” jelas Jimmy.

 

Empat rancangan Peraturan Bawaslu tersebut meliputi tata cara pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pengawas pemilu, pembentukan dan pemberhentian serta pergantian antar waktu (PAW) pengawas pemilu di berbagai tingkatan, tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu, serta perubahan atas Peraturan Bawaslu tentang rapat pleno.

 

Selama forum berlangsung, peserta juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya, mengidentifikasi potensi kerawanan sengketa, dan membahas penguatan mekanisme penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses.

 

Diskusi berjalan aktif dengan pertukaran pengalaman antar daerah guna menemukan praktik terbaik yang dapat diterapkan bersama di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

 

Selain itu, rapat koordinasi menghasilkan rumusan awal program kerja yang difokuskan pada peningkatan kualitas penanganan perkara, optimalisasi fungsi pencegahan, serta penguatan koordinasi antarlembaga terkait.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya pada aspek hukum dan penyelesaian sengketa.

 

Sinergi antara Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi di Kalimantan Tengah.

 

 

 

Penulis : Frans Lelo

Editor : Danny Tri

Foto : Nepi dan Fandi Irawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle