Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Pemberhentian sementara Panwascam dan PKD, Tity : Aktivitasnya saja yang dihentikan, tapi kelembagaan tetap berjalan

Terkait Pemberhentian sementara Panwascam dan PKD, Tity : Aktivitasnya saja yang dihentikan, tapi kelembagaan tetap berjalan

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – (01/04/2020) Pemberlakuan Work From Home (WFH) di masa pandemi Covid-19 tidak menurunkan semangat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan jajarannya di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Dengan memanfaatkan teknologi, Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna, S.Sos, melakukan tatap muka secara online via Zoom dengan seluruh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menjadi pembahasan utama dalam pertemuan daring ini.

Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 dan Surat Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang memberitahukan adanya pemberhentian sementara Panwascam dan PKD sebagai imbas dari Penundaan Pilkada Serentak 2020.

“Pemberhentian sementara Panwascam serta PKD berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga ada petunjuk selanjutnya dari Bawaslu RI” ungkapnya pada rapat virtual tanggal 31 Maret 2020 itu. Tity menyatakan adanya pro-kontra mengenai hal ini saat diadakan diskusi antara Bawaslu dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia karena terkait dengan honorarium PKD yang baru saja dilantik.

“Yang dibayarkan hanya honorarium bulan Maret 2020 untuk PKD yang dilantik sebelum tanggal 14 Maret, sementara yang dilantik setelah 15 Maret 2020 tidak dibayarkan” jelasnya. Tity menyampaikan bahwa selama masa pemberhentian sementara Panwascam serta PKD tidak diberikan honorarium karena tidak ada aktifitas pengawasan yang dilakukan.

“Aktivitasnya saja yang diberhentikan untuk sementara, tapi kelembagaan tetap berjalan. Maka biaya operasional antara lain seperti sewa gedung/kantor, ataupun langganan daya dan jasa dapat dibayarkan” pungkasnya. Tity menambahkan bahwa hal ini sudah tertuang secara lengkap dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 051/K.Bawaslu.KT/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang dapat dicermati oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya harap kita semua tetap sehat, tetap semangat. Semoga pandemi ini segera berakhir dan jajaran pengawas dapat aktif kembali untuk melaksanakan tugas dan fungsinya” tutupnya. (/nanda)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle