Siti Wahidah : Selamatkan Hak Pilih Yang Memenuhi Syarat
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah tegaskan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk bahu membahu selamatkan hak pilih rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2024 ini kita lakukan pengawasan melekat sehingga tidak ada lagi muncul ribuan daftar pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam DPT,” terangnya dihadapan seluruh peserta Rapat Dalam Kantor (RDK) Persiapan Pengawasan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di Ruang Rapat Bawaslu Kalteng, Rabu (25/01/2023).
Siti Wahidah selaku Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalteng tidak lupa mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan wilayah provinsi lain untuk lebih meningkatkan fokus pengawasannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemuktahiran DPT.
“Kita (Bawaslu) perlu mempersiapkan strategi pengawasan lebih dini, karena jumlah SDM PKD (Pengawas Kelurahan Desa) yang hanya satu orang untuk mengawasi petugas pemuktahiran daftar pemilih dimana kondisi tersebut berbanding jauh dengan jumlah SDM yang disiapkan KPU,” ucap Kristaten Jon.
Saat ini Bawaslu tengah dihadapkan dengan hadirnya aplikasi SIPOL dan SILON yang memiliki persoalan tersendiri, dan sebentar lagi dihadapkan dengan SIDALIH (Sistem Daftar Pemilih) yang pastinya memiliki persoalan yang lebih rumit. Oleh karenanya Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwawslu Kecamatan harus memaksimalkan SDM pengawas yang dimiliki dan mempersiapkan strategi khusus untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan secara optimal tegas Kristaten Jon.
Editor : Prastiwi Andina R.
