Lompat ke isi utama

Berita

Silaturahmi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kalimantan Tengah

Silaturahmi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi membuka acara Silaturahmi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bersama Panwaslu Kecamatan se-Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2020). Acara yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan se-Kalimantan Tengah dan dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tujuan diadakannya acara ini adalah sebagai bentuk silahturahmi dan perkenalan kita pasca pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan pada Minggu (14/06/2020) dan mulai aktif bekerja kembali pada Senin (15/06/2020),” ujar Satriadi. Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya meminta kepada Panwascam se-Kalimantan Tengah dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menggunakan sarung tangan dan membiasakan diri untuk rajin mencuci tangan. Hal tersebut dilakukan untuk membentengi diri dari penularan covid-19 pada saat melaksanakan tugas fungsi pengawasan di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Tity Yukrisna menyampaikan ucapan selamat kepada Panwaslu Kecamatan yang telah diaktifkan kembali bedasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0197 Tahun 2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Keluran Desa dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Beliau juga berpesan agar Panwaslu Kecamatan bekerja sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Terkait dengan adanya penundaan tahapan pilkada beberapa waktu yang lalu masa kerja Panwaslu Kecamatan yang semulanya berakhir pada bulan Desember 2020 menjadi 31 Januari 2021, karena pada bulan Desember 2020 akan dilaksanakan tahapan pungut hitung dan rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Kota dan Provinsi,” jelasnya. Diakhir arahannya, Tity Yukrisna meminta kepada Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selalu  mengedepankan SIMP (soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Rudyanti D. Tobing menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa selama proses tahapan. Ada beberapa jenis sengketa antara lain sengketa antara peserta dan penyelenggara dan sengketa antar peserta. Jika sengketa terkait pemilihan Gubernur maka yang menanganinya adalah Bawaslu Provinsi, sedangkan sengketa yang terkait pemilihan Bupati menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Panwaslu Kecamatan tidak memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa antar peserta karena itu menjadi wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tutur Rudyanti. Panwaslu Kecamatan memang tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa, tetapi karena sengketa antar peserta (sengketa dengan cara cepat) banyak menimbulkan kendala terutama daerah yang sulit dijangkau, maka melalui Perbawaslu Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan menangani sengketa antar peserta melalui mandat, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Pada saat proses pelaksanaan penyelesaian sengketa oleh Panwaslu Kecamatan akan ada pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan dalam pengambilan keputusan Panwaslu Kecamatan harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, jelas Rudyanti.

“Tugas utama Divisi Penanganan Pelanggaran adalah penegakan hukum pemilihan,” tutur Edi Winarno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam sambutannya Selasa (16/06/2020). Beliau menjelaskan ada beberapa hal terkait penanganan pelanggaran yang akan dihadapi pada Pilkada 2020, antara lain verifikasi faktual pada Pilbub di Kabupaten Kotawaringin Timur, permasalahan bantuan sosial, dan netralitas ASN. Penanganan pelanggaran pada saat Pilkada berbeda dengan Pemilu, karena hanya memiliki waktu 5 hari kalender atau 3+2.

“jika ada laporan dan temuan hal utama yang diperhatikan adalah syarat formil dan materil,” tutur Edi Winarno. Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa syarat formil terdiri dari identitas pelapor dan terlapor, waktu pelaporan tidak lebih dari 7 hari, serta kesesuaian tanda tangan pada formulir laporan dan kartu identitas. Selanjutnya syarat materil  meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, saksi, dan bukti. Apabila laporan tidak diterima secara formil namun secara materil diterima, maka laporan tersebut dapat dijadikan informasi awal yang kemudian ditelusuri untuk mencari keterpenuhan syarat formilnya.

“Tahun ini adalah penyelenggaraan Pilkada yang unik, karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 yang bukan hanya melanda di Kalimantan Tengah tapi dunia,” tutur Siti Wahidah selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut dalam hal pengawasan, Siti Wahidah mengungkapkan bahwa dalam pengawasan hal utama yang dilakukan adalah pencegahan bukan penindakan. Panwaslu Kecamatan diminta untuk melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam Pilkada. Hasil pengawasan selanjutnya akan dituangkan dalam Form A dan akan ditindaklanjuti jika memenuhi unsur formil dan materil.

“Mohon mengawasi seluruh tahapan yang dikeluarkan oleh KPU dan jajarannya dan lakukan pengawasan Pilkada sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehanatan Covid-19,” tutup Siti Wahidah.

Silaturahmi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle