Sidang Pendahuluan dalam Kasus Permohonan Paslon Gubernur Kalimantan Tengah
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Yang Mulia Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur pada hari ini memulai proses persidangan dalam kasus permohonan terkait Pemilihan Gubernur. Majelis Hakim mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk memperkenalkan diri, termasuk Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Hadir langsung pada sidang tersebut Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dan Anggota Bawaslu Kalteng Benny Setia. karena keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid) yaitu Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Kristaten Jon dan Nurhalina bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta Pemohon untuk menyampaikan permohonannya dengan uraian yang terinci, mencakup kedudukan pemohon, tenggang waktu, ambang batas, pokok permohonan, petitum, serta perbaikan/renvoi yang diperlukan.
Salah satu poin penting dalam persidangan adalah terkait dengan permohonan perkara nomor 269/PHPU.GUBXXIII/2025 yang diajukan, di mana pemohon prinsipal telah memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut.
Proses persidangan ini menunjukkan transparansi dan penegakan hukum yang berkelanjutan dalam menangani kasus-kasus terkait Pemilihan Gubernur. Mahkamah Konstitusi terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan integritas dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dengan tepat dan adil.
