Sidang Kode Etik DKPP: Memastikan Bawaslu Kalteng Berjalan Sesuai Aturan
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) Jumat (24/1/2025) Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng hadiri sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara langsung di Jakarta terkait dengan pengaduan Nomor 369-P/L-DKPP/XI/2024 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 302-PKEDKPP/XI/2024. Putusan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh pihak terkait.
DKPP dalam putusannya telah menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu secara keseluruhan. Selain itu, DKPP juga memberikan rehabilitasi nama baik kepada Teradu I Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu II Siti Wahidah, Teradu III Kristaten Jon, dan Teradu IV Nurhalina, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan tersebut berarti bahwa DKPP menilai tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan. Dengan demikian, nama baik mereka di rehabilitasi dan mereka dibebaskan dari tuduhan.
Putusan ini menjadi penegasan bagi integritas dan profesionalisme anggota Bawaslu Kalteng dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilihan umum. DKPP menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip etika dan integritas dalam setiap langkah yang diambil dalam proses pemilihan.
Berita ini disampaikan sebagai informasi terkini mengenai proses hukum yang berkaitan dengan kode etik penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Kalimantan Tengah. DKPP tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam menangani pengaduan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berikut link Salinan Keputusan DKPP lengkap dapat dilihat Salinan Putusan Perkara 302 Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah