Sentra Gakkumdu Seluruh Kalteng Siap Tangani Tindak Pidana Pemilihan Dalam Keadaan Pandemi
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menindaklanjuti Penandatangan peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diikuti oleh seluruh Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota pada hari Rabu (16/09/2020) di Swiss-bell Hotel Palangka Raya.
Dalam Pembukaan Rakor Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan, kondisi Pandemi sekarang ini menjadi tantangan bersama dalam melaksanakan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dengan kata lain meningkatkan ”Forum koordinasi antar pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana, melaksanakan pola penanganan tindak pidana,sebagai pusat data dan informasi tindak pidana, supervisi dan monitoring serta evaluasi penanganan tindak pidana pemilihan” sehingga terwujudnya efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan.
Anggota Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah Edi Winarno menegaskan melalui paparannya, kegiatan ini memastikan strategi dan upaya bawaslu untuk mencegah dan menindak dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan pandemi.Untuk mengatasi potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam kedaan Pandemi Covid-19.
