Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Harati Seri 11 Tegaskan Strategisnya Peran Sekretariat dalam Mendukung Pengawasan Pemilu

Tangkapan layar secara daring, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto, sebagai narasumber program Selasa Harati Seri 11, Selasa (6/10/2026).

Tangkapan layar secara daring, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto, sebagai narasumber program Selasa Harati Seri 11, Selasa (6/10/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Program Selasa Harati Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kembali menghadirkan diskusi pengayaan regulasi melalui penayangan episode ke-11 di kanal YouTube pada Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto, memberikan pemaparan mengenai kedudukan, struktur, dan hubungan kerja antara sekretariat dan jajaran pengawas Pemilu. Ia menegaskan bahwa sekretariat memiliki peran penting sebagai sistem pendukung dalam menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu.

 

“Organisasi sekretariat pengawas Pemilu adalah supporting system untuk organisasi pengawas Pemilu sebagai main organ,” jelas Dayanto.

 

Ia menerangkan bahwa organisasi sekretariat Bawaslu memiliki struktur hierarkis dengan mekanisme pertanggungjawaban administratif dan fungsional sesuai jenjang kelembagaan. Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional kepada Ketua Bawaslu. Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu serta secara fungsional kepada Ketua Bawaslu pada tingkat masing-masing.

 

Menurut Dayanto, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang terarah sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal. Pembagian tanggung jawab dan kewenangan yang jelas diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas serta mencegah pemusatan kewenangan pada satu posisi.

 

“Perbawaslu ini juga mewujudkan prinsip-prinsip internal checks and balances. Pekerjaan menjadi efektif, terukur, dan terarah, serta kewenangan tidak bersifat absolut pada satu posisi saja sehingga dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.

 

Selain membahas tata kerja sekretariat, Dayanto turut menyoroti penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu. Ia menyinggung diskusi yang berkembang di ruang publik mengenai penambahan jumlah anggota Bawaslu agar seimbang dengan jumlah anggota KPU. Menurutnya, penguatan kapasitas kelembagaan perlu menjadi perhatian untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang efektif dan efisien.

 

Ia mencontohkan perbandingan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang pada setiap TPS dengan satu Pengawas TPS. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai kebutuhan penguatan pengawasan Pemilu.

 

Pada sesi diskusi, peserta juga menyampaikan pertanyaan mengenai kedisiplinan kerja pegawai di lingkungan Bawaslu daerah. Menanggapi hal tersebut, Dayanto menjelaskan bahwa penyusunan Perbawaslu yang berkaitan dengan tata tertib pegawai sedang berlangsung.

 

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai, termasuk pencatatan terhadap pegawai yang tidak aktif menjalankan tugas. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi berjenjang agar dapat dilakukan pemantauan, pembinaan, hingga penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Melalui Selasa Harati Seri 11, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan pemahaman jajaran terhadap Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021, khususnya mengenai hubungan kerja antara pengawas Pemilu dan sekretariat. Pemahaman yang selaras terhadap kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawaban diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel.

 

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri 

Foto: Nepi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle