Rudyanti : Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah – Koordinator Divisi (Koordiv.) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalimantan Tengah Rudyanti Dorotea Tobing menjelaskan proses sengketa antarpeserta pemilihan. Menurut wanita yang biasa disapa Anti ini, ada tiga hal yang menjadi ruang lingkup penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Ada tiga hal yang menjadi ruang lingkup sengketa antarpeserta pemilihan, yaitu terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan, ada hak peserta pemilihan yang dirugikan dan adanya kerugian yang disebabkan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya,” ujarnya saat menyampaikan materi pada Rapat Daring Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, Rabu (28/10/2020).
Sengketa antarpeserta pemilihan terjadi akibat tindakan salah satu peserta pemilihan yang merugikan hak peserta lainnya. Kerugian tersebut disebabkan secara langsung oleh peserta pemilihan. Sengketa antarpeserta pemilihan dapat terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan seperti tahapan kampanye tegas Rudyanti.
“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa antarpeserta adalah pasangan calon dan tim kampanye, sedangkan pihak yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta yaitu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dengan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Rudyanti menerangkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan adalah musyawarah dengan acara cepat dengan batas waktu penyelesaian sengketa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari.
Rapat Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 yang dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Koordiv. Penanganan Pelanggaran Edi Winarno, melibatkan Bawaslu Provinsi, DKPP Republik Indonesia, Akademisi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sebagai narasumber. Sedangkan peserta sosialisasi berasal dari Paslon 01 dan 02, Partai Politik, Tim Kampanye, Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan se-Kalimantan Tengah.