Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - (22/04/2020) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan rapat koordinasi dengan agenda Penanganan Pelanggaran Pidana Pasca Penetapan Bencana Nasional Pandemik Covid 19 serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Rapat dipimpin oleh Dr. Rudyanti D. Tobing, S.H.,M.Hum selaku Pembina Sentra Gakkumdu, dihadiri oleh Edi Winarno, S.Hut selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu dan Tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Gakkumdu yaitu Sri Srayu S.H. selaku Kepala Sub Bagian Hukum, beserta staf bagian hukum antara lain  Emeti, S.H., Suanro, S.H., Afif Aliimul Hakim, S.H., Wahyu Agus Prianto,S.H., dan Richard Elba Fernando, S.H., serta Ribkah Piladelfia, S.E. Dari pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Ipda. Abi Karsa, S.H., dan Briptu. Andi Bahri Saputra.  Sementara dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Anton Rahmanto, S.H.,M.H. dan Een Hosana Baboe, S.H. Dalam rapat yang dihadiri oleh 3 (tiga) unsur Gakkumndu, yaitu unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengahtersebut disampaikan beberapa hal, yaitu informasi mengenai  beberapa alternatif penundaan Pilkada yaitu pada bulan  Desember 2020, bulan Maret 2021, dan bulan September 2021. Pembahasan terakhir antara DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, Pilkada direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Terdapat 4 (empat) tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan PPS, verifikasi calon perseorangan, perekrutan petugas pemuktahiran data dan pemuktahiran data. Berkaitan dengan tahapan tersebut, rencananya akan dimulai kembali tahapan Pilkada  pada bulan Juni 2020. Bahwa terkait dengan penundaan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu), karena Keputusan KPU mengenai penundaan hanya terkait 4 (empat) tahapan yang ditunda, sementara tahapan yang lain dianggap masih menggunakan dasar hukum KPU yang lama mengenai Tahapan Pilkada.

Berkaitan dengan penegakan hukum yaitu penindakan dan penyelesaian pelanggaran yang berhubungan dengan dugaan tindak pindana pemilihan, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah masih bekerja dan aktif. Dalam rapat tersebut, disampaikan juga bahwa ada potensi pelanggaran dalam masa penundaan tahapan karena Covid 19, antara lain terkait pergantian pejabat dan politik uang serta netralitas ASN. Bahwa untuk tindak pidana yang bukan tindak pidana pemilihan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perudang-undangan.

Dalam proses penegakan hukum, diperlukan adanya persamaan persepsi atas norma yang digunakan, dalam rapat tersebut, juga disampaikan bahwa pemaknaan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah mengacu kepada Memorandum Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia Perihal Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tanggal 23 Januari 2020.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle