Rapat Dan Diskusi Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota
|
Palangka Raya - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 17 April 2020, dilaksanakan rapat koordinasi sekaligus diskusi antara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah melalui daring video conference (Vidcon). Dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Rudyanti D. Tobing, S.H., M.Hum mejelaskan beberapa hal substansial Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam kegiatan tersebut, para pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah menunjukan atensi yang begitu besar dengan memberikan pertanyaan dan pandangan yang berkualitas terkait isi dari Perbawaslu Penyelesaian Sengketa yang terbaru. Adapun beberapa hal yang menjadi topik diskusi pada saat rapat berlangsung antara lain, yaitu terkait dengan penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara, penyelesaian sengketa antar peserta, mandat untuk Panwascam, serta perbedaan proses musyawarah menurut Perbawaslu 15 tahun 2017 dengan Perbawaslu No 2 Tahun 2020. Selain menyampaikan substansi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa, pada akhir rapat, Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Kalimantan Tengah menghibau supaya selalu menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat mengingat saat ini tengah mewabahnya virus corona atau covid 19. Pada kegiatan tersebut, Kordiv Penyelesian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh Kasubbag Hukum Sri Srayu, S.H, dan Staf Sengketa, Suanro, S.H, serta dibantu oleh Nepi Haryuni Jayanti Utami, S.T dan Danny Purwanto, S.H.