Lompat ke isi utama

Berita

Posko Aduan Terkait Pencatutan NIK Dukungan DPD, Bawaslu Povinsi Kalimantan Tengah Terima 18 Aduan Masyarakat

Posko Aduan Terkait Pencatutan NIK Dukungan DPD, Bawaslu Povinsi Kalimantan Tengah Terima 18 Aduan Masyarakat

Palangka Raya , Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah  – Memasuki hari kelimabelas pendirian posko aduan Bawaslu terkait dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sampai saat ini dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah  mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (kpu) agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 14 Kabupaten/Kota, hingga tanggal 25 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah  mencatat setidaknya terdapat 18 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat (offline) maupun melalui situs pengaduan secara daring (online) yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota Se-Kalimantan Tengah.

Terhadap seluruh laporan aduan masyarakat yang diterima, langkah yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah  dan seluruh jajarannya di daerah adalah dengan menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara meneruskan data aduan kepada KPU di wilayah kerjanya masing-masing, untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya. Terkait tindaklanjut tersebut, per tanggal 25 Januari 2023, dari total 18 aduan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah  sudah menindaklanjuti sebanyak 5 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sisanya, yaitu sebanyak 13 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk penindaklanjutannya.

Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah. Selain intruksi untuk mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat intruksi tersebut, Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya didaerah untuk juga melakukan hal-hal berikut:

Pertama, melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle