Pilkada Kalteng 2020, Bagja : Sengketa Pemilihan Antara Peserta Putuskan di Tempat Peristiwa, pada Hari yang Sama
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Terdapat dua jenis sengketa Pemilihan, yaitu sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
“Penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara dan Sengketa Pemilihan antarpeserta. Pendekatan penyelesaian sengketa yang sering dihadapi oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah pelanggaran administrasi”, ujar Rahmat Bagja dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/10/2020).
Bagja menuturkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, ada aturan baru terkait penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan yaitu dengan metode penyelesaian sengketa dengan acara cepat.
“Proses penyelesaian sengketa antarpeserta dengan acara cepat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan surat keputusan. Penyelesaian sengketa antarpeserta dengan acara cepat diselesaikan dan diputuskan di tempat peristiwa pada hari yang sama, namum apabila tidak dapat diputuskan pada hari yang sama maka keputusan dibuat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan diajukan”, tegas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menyatakan tujuan utama dari pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ini adalah memberikan pengetahuan dan meningkatkan kapasitas serta kapabilitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa Pemilihan.
