Petakan Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024 dan Susun Strategi
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024 dengan tujuan untuk memetakan potensi sengketa proses Pemilu, mengidentifikasi seluruh potensi yang dimiliki oleh Bawaslu se-Kalimantan Tengah, dan memberikan rekomendasi kebijakan yang terkait dengan Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan tema Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024, pada 28 Juni 2022. Kegiatan dimaksud mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa 13 Bawaslu Kabupaten dan 1 Kota se-Kalimantan Tengah. Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh 10 Bawaslu Kabupaten/Kota dan yang mengikuti secara daring terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sukamara, Lamandau, Seruyan dan Bawaslu Kabupaten Barito Timur. Pada kegiatan tersebut acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, berserta jajaran Anggota.
Dalam kegiatan tersebut, hal-hal yang menjadi perhatian seluruh peserta adalah bahwa setiap tahapan Pemilu berpotensi terjadi sengketa, sehingga perlu persiapan yang menyeluruh dengan mempertimbangkan segala aspek, mulai dari sumber daya pengawas Pemilu, mediator dan sarana-prasarana yang menunjang selama tahapan berlangsung.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rudyanti, menyampaikan bahwa dalam mempersiapkan tahapan Pemilu yang tengah berlangsung perlu menyusun strategi yang komprehensif. Terlebih dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024 perlu melakukan pemetaan potensi sengketa proses yang didasarkan pada pengalaman-pengalaman Pemilu sebelumnya, sehingga setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memliki strategi persiapan yang matang.
Sementara itu, pemaparan mengenai potensi sengketa yang telah disampaikan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi catatan kritis bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah agar ke depan dapat ditindaklanjuti dengan menyusun strategi yang tepat sasaran. Hal-hal yang menjadi catatan kritis bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya diperlukan ruangan khusus yang memadai untuk persidangan.
Hasil dari kegiatan pemetaan potensi sengketa proses tersebut kemudian dirangkum ke dalam strategi dan rekomendasi bagi Bawaslu se-Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Divisi Penyelesaian Sengketa.
Editor : Haedar IR

