Perluas Keterbukaan Informasi Publik
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas pokok dan fungsinya mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dananya bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi begitu juga Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bukan hanya di Provinsi saja, tahun ini Bawaslu memperluas jangkauan pemeringkatan keterbukaan informasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Satriadi Ketua Bawaslu Kalteng saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022, Penyusunan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 dan Daftar Informasi Publik Tahun 2022, Senin (21/02/2022).
Lanjut Satriadi, bukan soal pemeringkatan saja yang menjadi perhatian bersama tetapi merapikan informasi yang dikuasai untuk memenuhi permintaan informasi.
“Sehingga informasi yang diberikan tercatat dengan baik, berapa informasi yang diminta dan berapa informasi yang dapat diberikan” tungkas Satriadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi di tengah Anggota Bawaslu yang hadir beserta Pejabat Struktural dan Staf secara luring. Serta daring yang diikuti oleh Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf yang membidangi Data dan Informasi (Datin) terundang.
