Lompat ke isi utama

Berita

Penyesuaian Sistem Kerja Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Penetapan PSBB

Penyesuaian Sistem Kerja Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Terkait Penetapan PSBB

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, pada tanggal 11 Mei 2020, menerbitkan surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, dengan nomor surat 0118/K.BAWASLU/PR.03.00/V/2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat ini dikeluarkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Palangka Raya dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Yang Berada Di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam suratnya, Ketua Bawaslu, menyampaikan beberapa hal terkait penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya, antara lain :

  1. Seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Palangka Raya yang berada dalam wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
  2. Dalam hal terdapat alasan penting yang mengharuskan Ketua/Anggota/Pejabat/Pegawai hadir di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu Kota Palangka Raya yang berada dalam wilayah PSBB, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya agar secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan Covid-19.
  3. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
  4. Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah agar mengawasi pelaksanaan PSBB ini.

Melalui diterbitkannya surat tersebut, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kota Palangka Raya dapat mengindahkan dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui pelaksanaan PSBB guna memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Palangka Raya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle