Penyelenggaraan Bimtek SIPS Untuk Persiapan Pilkada Serentak 2020
|
Palangka Raya - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – (28/02/2020) Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Penyelesaian Sengketa “Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah”, Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia memberikan sambutan mengenai SIPS 2.0 yang merupakan generasi terbaru dari SIPS sebelumnya. Tidak seperti versi 1.0 yang hanya bisa di gunakan Bawaslu Provinsi, SIPS 2.0 kali ini bisa di terapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. “Harapannya SIPS digunakan tidak hanya dalam Pilkada Tahun 2020, tapi juga untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. SIPS merupakan bukti nyata pada publik bahwa Bawaslu bekerja tranparan dan akuntabel” tegas Bagja.
Menurut Lulusan dari Utrect University-Belanda ini, SIPS disambut baik oleh publik terbukti belum masuk pada tahapan pra-pendaftaran untuk Calon Partai Politik, sudah ada laporan yang masuk di SIPS. “Tidak seperti dulu, (Koorwilnya) harus mengkonfirmasi satu-per-satu Provinsi dan Kabupaten/Kota via telepon, dengan SIPS kita dapat mengetahui informasi per menit, sejauh ini sudah ada 21 laporan dan merupakan suatu kemajuan” ungkapnya.
Menyusul Bagja, Dr Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis, IPU, dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, hadir sebagai narasumber yang terlibat langsung dalam perancangan bisnis proses SIPS, ia menegaskan komponen penting SIPS. “Hardware, software, jaringan, bmware, data, informasi, tanda terima adalah 6 komponen yang tidak terpisahkan dari SIPS. SOP Penyelesaian Sengketa mengikuti alur bisnis mulai dari penerimaan permohonan sampai tindak lanjut putusan dimana sebagai pegangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota". “Semoga SIPS dapat dilaksanakan dengan harapannya bisa berjalan dengan baik, karena ada kaitannya dengan PPID dan Reformasi Birokrasi” jelas lulusan S3 Universitas Philipina ini.