PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
strong>Bawaslu, Kalteng - Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan TengahBerdasarkan SK Bawaslu RINo. 0682/Bawaslu/SJ/KP/01- 00/VI/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu ProvinsiKalimantan Tengah.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Membuat Makalah personal (essai) dengan TEMA MAKALAH “PENGAWASAN KEPEMILUAN.”
2. Mengajukan surat Pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan dilampiri :
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Makalah personal (essai) dengan Tema MAKALAH PENGAWASAN KEPEMILUAN.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diproses di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atau melalui Website Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah http://bawaslu-kaltengprov.go.id/downloads.
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui POS ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. RTA. Milono Km. 2,5 (seberang Kantor DPD PDI Perjuangan/ sebelah Mini Market Indomaret) Palangka Raya.
6. Persyaratan Pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 s/d 23 Juli 2017.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Palangka Raya, 14 Juli 2017
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KETUA, SEKRETARIS,
( DR.Hj. Hamdanah, HM.,M.Ag) (Laksminarti, S.H., M.H)
Kontak Person :
- ARIE WIRADINATA, SH (0852 5007 0072)
- WAHYU AGUS P, SH (0852 5040 0480)
- IMMANUEL BENNY B, SE (0811 5208 700)
- SUKARTO, SP (0813 4914 8999)