Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Berkelanjutan Jadi Kunci Akurasi Data Pemilih di Kalteng

Tangkapan layar secara daring, Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Nurhalina dan Benny Setia dalam program SELASA HARATI Seri 5, Selasa (14/4/2026).

Tangkapan layar secara daring, Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Nurhalina dan Benny Setia dalam program SELASA HARATI Seri 5, Selasa (14/4/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Kembali menggelar kegiatan rutin Selasa Harati Seri 5 secara hybrid dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kalteng, kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi” dengan fokus pada pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

 

Hadir sebagai keynote speaker, Anggota Bawaslu Kalteng, Benny Setia dan Siti Wahidah, yang memaparkan pentingnya pengawasan dalam seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan perwakilan partai politik.

 

Dalam pemaparannya, Benny Setia menegaskan bahwa data pemilih merupakan hulu dari seluruh proses pemungutan suara, sementara rekapitulasi menjadi hilir yang tidak terpisahkan. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan.

 

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik menjelang pemilu, melainkan secara terus-menerus guna menjaga akurasi dan validitas data. “Langkah ini penting untuk meminimalisir berbagai permasalahan klasik, seperti data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, serta warga yang belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Benny.

 

Sementara itu, Siti Wahidah menjelaskan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 mengatur secara rinci tahapan pengawasan pemutakhiran data, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

 

Ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih harus diawasi sejak awal. “Ketika DPT bermasalah, Bawaslu yang dipertanyakan, namun ketika DPT baik, KPU yang mendapat apresiasi,” kata Siti Wahidah.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi. “Pengawasan pemutakhiran data pemilih adalah kewajiban yang harus terus dilakukan, bahkan tanpa menunggu undangan, demi menjamin hak pilih setiap warga negara,” ujarnya, yang mengikuti kegiatan secara daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber, yakni Iji Jaelani (Tenaga Ahli Bagian Pengawasan Bawaslu RI), Yustedi (Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau), dan Salim (Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur), Selasa (14/4/2026).

 

 

Penulis : Frans Lelo

Editor : Danny Tri

Foto : Nepi (Divisi PP dan Datin Bawaslu Kalteng)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle