Lompat ke isi utama

Berita

Pengajian Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Pengajian Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Sudah 25 hari perjalanan tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 dan banyak hal yang sudah ditemukan pengawas pemilu dan jajarannya di lapangan, baik dalam kampanye pertemuan terbatas, tatap muka baik yang ber Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)  maupun yang tidak, Jumat (22/12/2023).

Dalam hal ini bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Siti Wahidah meminta seluruh jajaran baik Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi tahapan kampenye Pemilu ini dengan pengawasan melekat dan jangan ada peserta mengambil kesempatan dalam kesempitan sehingga  banyak hal yang seharusnya tidak dibolehkan dalam kampanye tetap dilaksanakan oleh para peserta bersama simpatisannya.

Siti Wahidah mengatakan, Masjid, Gereja dan sarana ibadah lainnya, merupakan sarana ibadah yang harus dipergunakan untuk ibadah bukan untuk menyampaikan materi yang bermuatan kampanye dan pembagian bahan kampanye harus kami cegah karena jelas sudah melanggar.

“kami juga menyarankan seluruh jajaran sampai tingkat bawah yaitu Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) agar waspada dan tetap mengawasi beberapa kegiatan yang ada di masyarakat untuk tidak disalah gunakan sebagaimana pengajian di masjid ataupun di tempat-tempat tertentu sehingga mereka bilangnya pengajian eh ternyata bermuatan kampanye sambil membagi bahan-bahan kampanye dan jika ini terjadi akan kami jadikan temuan pelanggaran pemilu,” tegas Siti Wahidah saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai informasi tertulis pada pasal 93 UU No.7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan akan tetapi jika Bawaslu, Bawaslu Kalteng dan jajarannya sudah melakukan upaya pencegahan secara persuasif dan masih tidak diindahkan, Bawaslu bertindak tegas menangani penindakan dan Bawaslu selalu  ramah dalam sinergi dan kolaborasi demi keadilan Pemilu.(*Sw)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle