Lompat ke isi utama

Berita

Penelitian dan Pemeriksaan Jajaran Pengawasan Terhadap hasil Pengawasan Terbukti, 5 TPS PSU

Penelitian dan Pemeriksaan Jajaran Pengawasan Terhadap hasil Pengawasan Terbukti, 5 TPS PSU

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –  Penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan jajaran pengawas dilapangan telah melalui  proses penelitian dan pemeriksaan oleh jajaran Pengawas Kecamatan terbukti 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU tersebut berada di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 1 TPS, Kotawaringin Timur sebanyak 2 TPS dan Barito Utara sebanyak 2 TPS, Jumat (11/12/2020).

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menyampaikan penelitian dan pemeriksaan terhadap TPS sebagaimana diketahui terdapat 2 orang pemilih ber-KTP luar wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan menggunakan E-KTP dan surat keterangan domisili tanpa menggunakan Formulir A5 (surat pindah memilih).

Melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara terjadi juga di Kabupaten Kotawaringin Timur Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang yang seharusnya dilaksanakan tepat pada pukul 07.00 WIB tetapi dilaksanakan pada pukul 05.35 WIB. Sedangkan TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terjadi pada format form C hasil KWK terdapat perbedaan hasil terhadap jumlah surat suara yamg digunakan pemilih untuk Pilgub 204 Suara dan Pilbup 208 Suara, terdapat beberapa pemilih dalam DPT yang masuk daftar hadir pemilih DPTb, terdapat sejumlah tanda tangan pemilih di dalam DPTb, tanpa disertai identitas yang bersangkutan yang tercatat didalamnnya berupa Nama, NIK, NKK, alamat sesuai Form C daftar hadir Pemilih Tambahan KWK. Serta ada pemilih 1 orang dengan alamat Desa Tumbang Penyahuan masuk dalam DPTb dengan bukti adanya tanda tangan, nama dan KTP yang bersangkutan di Daftar Hadir DPTb.

Sedangkan yang terjadi di Kabupaten Barito Utara ialah, TPS 06 Desa Hajak Kecamatan Teweh adanya 5 orang pemilih dan TPS 10 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah adanya 4 orang pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT dan tidak memiliki formulir model A5-KWK (surat keterangan pindah memilih dari TPS asal) bisa mempergunakan hak pilihnya (dengan menggunakan E-KTP dan Suket dengan alamat domisili bukan dari Desa/Kelurahan/RT/RW tersebut) 

Dalam hal hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota menguatkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 Ayat (5).

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle