Lompat ke isi utama

Berita

Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Muktahir dan Komprensif Harus Berkoordinasi

Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat, Muktahir dan Komprensif Harus Berkoordinasi

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Bawaslu Kalteng dan Bawaslu Kabupaten/Kota Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Negeri dimasing-masing tempat guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, muktahir dan komprensif.    

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan, proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sedang berjalan, sehingga kita wajib lakukan pengawasan tersebut baik langsung maupun tidak lansung.

“KPU bekerja dan Bawaslu melaksanakan pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelajutan sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu RI” ujarnya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalteng, Senin (14/06/2021).

Ditemui diruang kerjanya Koodinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Siti Wahidah menyampaikan, pengawasan daftar pemilih berkelanjutan menitik beratkan pada data pemilih seperti penambahan pemilih baru yang belum terdaftar pada pemilih dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Lanjutnya, pengawasan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk menyelamatkan hak pilih warga pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nantinya, sehingga kita mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan mencuat.

Menyambung hal tersebut Anggota Bawaslu Kalteng Tity Yukrisna mejelaskan, terkait Tujuan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan informasi warga yang melakukan perekaman Kartu Tanda Peduduk (KTP-E) dan melaporkan meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi warga negari asing (WNA) penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk se  cara adminstrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.

Melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah terdapat putusan yang mencabut hak politik penduduk tersebut, tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle