Launching Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Dalam Jaringan (SKPP Daring) Tahun 2020 Bawaslu Se-Kalimantan Tengah
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Launching Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Dalam Jaringan (SKPP Daring) Tahun 2020. Acara yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Adminitrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Pimpinan Bawaslu Kota Palangka Raya. Selain itu, acara ini dihadiri juga oleh Perwakilan Peserta SKPP Kota Palangka Raya, Praktisi Kepemiluaan serta Akedemisi. Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Anggota Bawaslu. Acara Launching, yang juga dilakukan melalui Video Conference (Vidcon), diikuti Peserta SKPP Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Di dalam Launching Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Dalam Jaringan (SKPP Daring) Tahun 2020 ditayangangkan video sambutan dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si melalui aplikasi Zoom. Dalam sambutannya, disampaikan, SKPP daring merupakan salah satu bagian dari upaya Bawaslu untuk mengajak dan melibatkan generasi muda termasuk semua pihak untuk bergabung dalam program Pengawasan Partisipatif. Kondisi pendemi Covid-19 ini, merupakan momentum Bawaslu untuk mendekatkan diri dengan semua pihak, terutama generasi muda yang sudah sangat familiar dengan teknologi dalam aktifitas keseharian, maka diharapkan dengan adanya SKKP daring ini bisa menjadi sarana untuk menyampaikan informasi-informasi pengawasan sehingga para peserta dapat mengetahui kewenangan Bawaslu dalam melakukan tugas pencegahan, pengawasan serta penindakan. “Tentu kami berharap akan lahir aktor-aktor pengawasan, yang bisa menjadi mata dan telinga sahabat bawaslu, dalam melakukan tugas pengawasan,” tambahnya. Semoga ilmu pengetahuan dan ilmu pengawasan yang didapatkan dalam SKPP daring bisa bermanfaat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, S.Ag.,M.M., menyatakan SKPP daring Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diikuti sebanyak 67 orang. “Jadi berdasarkan verifikasi administrasi pendaftaran SKPP yang dilakukan oleh Bawaslu RI, dari 67 orang yang mendaftar, yang dinyatakan lulus sebanyak 48 peserta yang wajib mengikuti SKPP daring ini,” tambahnya. Para peserta yang lulus dapat mengikuti semua proses tahapan SKPP daring. “Bagi yang sudah lulus, kami ucapkan selamat mengikuti SKPP daring ini, dan semua tahapan akan dinilai, dan nantinya akan mendapatkan sertifikat dari Bawaslu RI.
Setelah itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyematan secara simbolis perwakilan peserta SKPP yang hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.