Laporan Keuangan APBN & Dana Hibah, Langkah Awal Persiapan Pertanggung Jawaban
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Susilo menyampaikan, laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Dana Hibah adalah bentuk pertanggung jawaban pengunaan anggaran yang digunakan Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Rapat evaluasi di Kabupaten/Kota sebaiknyadilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Maret 2021 berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan”, tegasnya. Pada peserta kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Tengah tahun 2020pada tanggal 19 Februari 2021 lalu sudah ditetapkan.
“Harapan saya dokumen administrasi tersusun dan tersimpan rapi sebagai pertanggug jawaban sehingga pengawas internal dalam melakukan pemeriksaan, kita sudah siap”, tuturnya pada peserta Koordinator Sekretariat (Korsek), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Foto : Humas Bawaslu Kalteng
