Koordinasi Koordiv Pengawasan Provinsi Bersama Koordiv Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Terkait Hasil Verifikasi Administrasi Pendaftaran SKPP
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Pada Tanggal 20 April 2020, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah melakukan Rapat Koordinasi Online melalui video conference. Dalam rapat koordinasi online tersebut Koordinator Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M menanyakan terkait verifikasi administrasi Calon Peserta SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif) di Bawaslu Kabupaten/Kota. terdapat 67 pendaftar yang terbagi di 10 Kabupaten/Kota antara lain:
| 1. | Kabupaten Barito Timur | 6 Pendaftar |
| 2. | Kabupaten Gunung Mas | 5 Pendaftar |
| 3. | Kabupaten Kapuas | 14 Pendaftar |
| 4. | Kabupaten Katingan | 1 Pendaftar |
| 5. | Kabupaten Kotawaringin Barat | 8 Pendaftar |
| 6. | Kabupaten Kotawaringin Timur | 13 Pendaftar |
| 7. | Kabupaten Lamandau | 1 Pendaftar |
| 8. | Kabupaten Murung Raya | 2 Pendaftar |
| 9. | Kabupaten Pulang Pisau | 7 Pendaftar |
| 10. | Kota Palangka Raya | 10 Pendaftar |
Adapun persyaratan SKPP yang berlaku sebagai berikut:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun;
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet;
- Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas;
- Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
Dari 5 point tersebut maka Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan crosscheck terhadap data Calon Peserta SKPP, kemudian Rapat Koordinasi membahas sekaligus menanyakan data Calon Peserta masing-masing Kabupaten/Kota untuk kejelasan data tersebut. Kemudian di tengah waktu Rapat, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan karena wabah COVID-19 telah meningkat di Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa nantinya setelah verifikasi data dari Bawaslu Kabupaten/Kota akan dikirimkan dan diverifikasi kembali oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menentukan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap Pendaftar SKPP.