Kerangka Hukum dan Pengawasan Terintegrasi Jadi Kunci Data Pemilih Berkualitas
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – menggelar kegiatan rutin Selasa Harati Seri 5 secara hybrid yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kalteng. Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi” dengan fokus pada pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta perwakilan partai politik.
Dalam forum tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Iji Jaelani, memaparkan pentingnya kerangka hukum yang kuat dalam menjamin hak pilih serta pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih harus berlandaskan asas dan prinsip hukum yang jelas, di antaranya prinsip umum, equality before the law, kepastian hukum, dan keadilan. Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilih secara setara dan terlindungi.
Selain itu, Iji juga menjelaskan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu yang meliputi atribusi dan delegasi, serta potensi konflik kewenangan antar lembaga. Dalam konteks ini, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.
“Kerangka hukum yang kuat menjadi fondasi utama dalam menjamin hak pilih warga negara, sehingga penyusunan daftar pemilih harus berlandaskan prinsip umum, kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan keadilan,” ujar Iji Jaelani.
Lebih lanjut, ia memaparkan strategi Bawaslu dalam mengawasi penyusunan daftar pemilih, baik pada tahapan pemilu maupun PDPB. Strategi tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
“Pengawasan penyusunan daftar pemilih tidak cukup hanya dari sisi regulasi, tetapi juga harus diperkuat melalui strategi yang mencakup substansi hukum, struktur pengawasan, dan partisipasi masyarakat agar hak pilih benar-benar terlindungi,” jelas Iji.
Dari aspek legal substance, Bawaslu mendorong usulan revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat regulasi terkait data pemilih. Pada aspek legal structure, pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pengawasan pencegahan, pengawasan melekat, serta uji petik pada titik-titik rawan, disertai langkah korektif melalui saran perbaikan.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan inventarisasi data hasil pengawasan PDPB sebagai bahan pembanding dalam pengawasan data pemilih pada Pemilu 2029 mendatang.
Pada aspek legal culture, Iji menekankan pentingnya pengawasan partisipatif yang terintegrasi, khususnya dalam pengawasan data pemilih. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui strategi yang komprehensif tersebut, Bawaslu diharapkan mampu memastikan kualitas daftar pemilih yang lebih akurat serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam proses demokrasi.
Penulis : Frans Lelo
Editor : Danny Tri
Foto : Nepi (Divisi PP dan Datin Bawaslu Kalteng)