Jajaran Pengawas Akan Jalani Verfak Metode Sampling
|
Pulang Pisau, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Hasilpengawasan langsung dan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan data lapangan atas apa yang diawasi dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota supaya bersungguh-sungguh dalam mengawasi verifikator saat melaksanakan verfak, agar tidak terjadi kekeliruan dimana fakta yang seharusnya TMS (tidak memenuhi syarat) jangan sampai menjadi MS (memenuhi syarat).
Memperhatikan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2022 tetang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan verfak ulang dengan data sampling minimal 10% dari hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU, ucap Satriadi saat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan pengawasan verfak di Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (1/11/2022).
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Pulang Pisau Ubeng Itun dengan didampingi anggotanya Hepro Nopriyanto menerangkan bahwa hasil verfak kepengurusan dari 8 (delapan) parpol terdapat 7 (tujuh) parpol yang MS dan 1 (satu) parpol yang belum memenuhi syarat (BMS). Adapun parpol yang BMS yaitu Partai Ummat, hal itu terjadi karena pada saat verfak berlangsung ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB) serta keberadaan kantor parpol tidak ditemukan.