Inginkan Peran Aktif LKS Binaan Dinsos Bawaslu Kalteng Gelar Sosialisasi
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Untuk pertama kali Bawaslu Kalteng lakukan sosialisasi pemahaman kepemiluan kepada unsur LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) di bawah binaan Dinsos (Dinas Sosial) Provinsi Kalimatan Tengah hal itu dilakukan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada penyandang disabilitas untuk memiliki pengetahuan secara mendasar khususnya pengawasan secara partisipatif dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Rapat Dinsos Kalteng ini dihadiri secara langsung oleh peserta penyandang disabilitas yang merupakan binaan dari Dinsos Kalteng. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinsos Kalteng Noor Halim dan jajarannya, Kamis (10/03/2022).
Dalam sambutannya Noor Halim menyambut baik kegiatan yang digagas Bawaslu Kalteng kepada penyadang disabilitas, sebab sejauh ini hanya pemahaman tentang pengunaan hak pilih saja.
“Sosialisasi kepada penyadang disabilitas penting, karena peran pengawasan dalam mengawal kegiatan proses demokrasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutur pria dengan kemeja putih saat itu.
Ketua Bawaslu Kalteng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Edi Winarno bersama Koordiv SDM dan Organisasi Tity Yukrisna mengharapkan sosialisasi yang diberikan Bawaslu Kalteng ini merupakan langkah awal pelibatan pengawasan partisipatif kepada penyandang disabilitas dalam upaya bersama secara sinergi dalam mencegah adanya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
“Akan ada lanjutan sosialisasi yang dilakukan kembali oleh Bawaslu Kalteng kepada penyadang disabilitas dalam upaya Bawaslu bersama rakyat awasi Pemilu dan Pemilihan,” pungkas Edi Winarno.
Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah selaku narasumber kunci pada kegiatan ini yang didampingi bersama Kabag Pengawasan Pemilu Bawaslu Kalteng Jimmy Anwar menyampaikan secara gamblang dan lugas tentang hak-hak politik bagi para penyandang disabilitas. Pada Kesempatan ini juga disampaikan oleh Koordiv Pengawasan bahwa outcome dari sosialisasi ini agar para peserta dapat membentuk dan bergabung dalam organisasi untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional yang dapat berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya yang tertuang dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Semua masyarakat memiliki hak yang sama termasuk para penyandang disabilitas untuk mendapatkan sosialisasi terkait hak pilih dan semuanya memiliki peranan penting dalam pengawasan pesta demokrasi Pemilu/Pemilihan sehingga dapat terselenggara dengan baik, berintegritas dan bermartabat,” ucap Siti Wahidah selaku Koordiv Pengawasan Bawaslu Kalteng.
