Lompat ke isi utama

Berita

Hukum Sebagai Pilar Pengawasan Pemilihan yang Kuat

Hukum Sebagai Pilar Pengawasan Pemilihan yang Kuat

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng). Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menekankan pentingnya hukum sebagai pilar pengawasan pemilihan yang kuat dalam kegiatan Sharing Knowledge yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan daring ini mengangkat tema “Sengketa dan Masalah Hukum Pemilihan 2024 s.d. 2025” dan dihadiri oleh jajaran pengawas pemilu se-Bali dan se-Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025).

 

Dalam sambutannya sebagai keynote speaker , Satriadi menjelaskan bahwa pemahaman hukum yang mendalam sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan interpretasi, terutama dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan MK tidak cukup dipahami secara tekstual; kita perlu memahami konteksnya agar tidak menyesatkan publik,” ungkapnya.

 

Diskusi ini berfokus pada pengalaman sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah, yang menjadi contoh penting dalam menangani isu hukum yang kompleks selama pemilihan. Satriadi menekankan bahwa pendekatan hukum yang fleksibel dan responsif terhadap dinamika di lapangan sangat diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang efektif.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kristaten Jon, yang juga menjadi pemateri dalam forum ini, menambahkan bahwa kegiatan ini untuk membangun perspektif kritis dan reflektif dalam menangani pelanggaran dan sengketa Pemilihan, terutama dugaan pelanggaran TSM.

 

“Kita butuh pendekatan hukum yang tidak kaku, tapi mampu merespons dinamika di lapangan secara jernih dan adil,” ucapnya.

 

Lanjutnya, persoalan klasik: politik uang dan keterbatasan kewenangan Bawaslu. Kristaten Jon menyebut MK dalam pertimbangan hukumnya pada putusan 313 menyatakan bahwa regulasi tidak tuntas dalam menyelesaikan permasalahan Pemilihan, sehingga menyisakan residu yang harus diselesaikan oleh mahkamah. Hal ini perlu penajaman aturan terutama parameter TSM dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi politik uang.

 

“Kita butuh reformulasi kewenangan agar pengawasan lebih kuat,” tegas Kristaten Jon.

 

Forum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami dan menangani pelanggaran dan sengketa Pemilihan dengan lebih efektif, serta memperkuat integritas proses pemilihan di tahun 2024 dan 2025.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle