Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Terhadap Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Pilgub dan Pilbup Kotawaringin Timur Tahun 2020

Hasil Pengawasan Terhadap Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pada Pilgub dan Pilbup Kotawaringin Timur Tahun 2020

Palangka Raya - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Pengawasan Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Sesuai dengan tahapan dan jadwal oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 sampai 20 Februari 2020 masa terakhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Sampai pada saat ditutupnya masa penerimaan pukul 24.00 pada tanggal 20 Februari oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ada satu pasangan calon perseorangan pun yang menyerahkan dukungan ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Maka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini tidak ada calon perseorangan.

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 bakal pasangan calon yang status diterima ada satu bakal pasangan calon dengan nama bapaslon Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah dengan jumlah dukungan yang diserahkan 30.002, jumlah dukungan MS 27.592, jumlah dukungan TMS 2.410, jumlah minimal dukungan 23.307, jumlah seberan 17 kecamatan 182 desa/kelurahan dan jumlah minimal seberan 9 kecamatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle