Diskusi Internal Divisi Hukum Edisi 1, “Presidential Threshold: Perlukah Direvisi?â€
|
Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (21/01) telah melaksanakan kegiatan kreativitas yang pertama, yaitu Diskusi Internal Divisi Hukum. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya diskusi internal tersebut adalah untuk dapat menumbuhkan iklim kritis terhadap isu-isu kepemiluan dan demokrasi yang sedang berkembang di tanah air, namun nantinya isu yang dibahas tidak hanya terbatas pada isu kepemiluan maupun demokrasi. Selain itu, sebagai sarana untuk saling bertukar pikiran dan gagasan antar staf terhadap isu yang tengah berkembang.
Peserta diskusi pada Diskusi Internal Divisi Hukum adalah pejabat fungsional dan para staf yang tidak hanya berasal dari Divisi Hukum, tetapi lintas divisi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Jalannya diskusi sangat menarik dikarenakan topik yang diangkat pada diskusi tersebut adalah isu yang tengah ramai diperbincangkan dan juga selalu menjadi sorotan di setiap kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Topik yang dibahas adalah perlukah dilakukan revisi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang lebih familiar dikenal dengan istilah presidential threshold. Ketentuan tersebut telah diatur di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa adanya ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik (parpol) untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden dengan perolehan kursi sebanyak 20% di parlemen atau perolehan suara sah nasional sebanyak 25% berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Isu hukum Pemilu tersebut juga telah beberapa kali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kalangan. Yang menjadi persoalannya adalah akibat yang ditimbulkan dari ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dikhawatirkan dapat menderogasi hak-hak partai politik di setiap kontestasi penyelenggaraan Pemilu.
Melihat latar belakang perkembangan isu hukum Pemilu tersebut, yang menjadi fokus pembahasan diskusi seputar urgensi presidential threshold dalam Pemilu serentak, relevansi ketentuan presidential threshold terhadap sistem presidensial di Indonesia dan hak persamaan bagi tiap parpol peserta Pemilu. Setiap staf dapat memberikan pendapat hingga tanggapan berdasarkan pemahaman yang diyakini. Sebagian peserta diskusi berpendapat bahwa ketentuan ambang batas tersebut sebaiknya tetap berpedoman pada undang-undang. Hal tersebut dikarenakan dengan memperhatikan sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang menganut sistem multipartai dan sistem presidensial diperlukan adanya keseimbangan.
Pada sisi yang lainnya beranggapan bahwa sebaiknya ambang batas tersebut tetap harus memperhatikan prinsip check and balances, sehingga persentase atau ukuran kuantitatif pada ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dapat diturunkan, namun diperlukan kajian yang mendalam untuk dapat memperoleh persentase yang tepat.
Diskusi Internal Divisi Hukum edisi pertama tersebut diakhiri dengan pandangan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold harus tetap ada, namun tetap memperhatikan prinsip check and balances.
Penulis : Haedar