Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Internal Divisi Hukum, “Masa Kampanye 2024 Diperpendek: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan ?”

Diskusi Internal Divisi Hukum, “Masa Kampanye 2024 Diperpendek: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan ?”

Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (25/03) kembali melaksanakan kegiatan kreatifitas Diskusi Internal dengan mengangkat tema Masa Kampanye 2024 Diperpendek: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?  yang cukup menarik untuk dibahas dalam beberapa waktu terakhir.

Isu terkait masa kampanye diperpendek bukan merupakan isu baru. Sebelumnya pada pemilihan tahun 2020 masa kampanye telah diperpendek mengingat situasi Covid-19 yang masih belum usai. Oleh karenanya dalam rapat dengar pendapat awal tahun 2022 saat membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Wacana yang disampaikan KPU masa kampanye 2024 ditetapkan selama 120 hari dengan pertimbangan tahapan lelang, produksi, dan distribusi logistik Pemilu. Namun pihak pemerintah menolak penetapan masa kampanye yang disampaikan oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan alasan demi mencegah keterbelahan yang lebih meluas di masyarakat. Pemerintah menilai waktu 90 hari cukup untuk melaksanakan kampanye. Melihat perdebatan tersebut, maka dalam Diskusi Internal Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah para peserta diskusi mencoba menilai pihak yang akan diuntungkan dan dirugikan dengan masa kampanye yang sangat singkat ini. 

Diperpendeknya masa kampanye ini dinilai cukup merugikan pihak-pihak tertentu. Masa kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dengan rentan waktu yang cukup singkat tersebut peserta Pemilu yang tidak memenuhi syarat harus terlebih dahulu menyelesaikan sengketa. Hal ini lah yang dirasa merugikan para peserta Pemilu, jika peserta yang diputus dalam proses sengketa memenuhi syarat nantinya maka akan kehilang waktu masa kampanye paling sedikitnya 12 hari sementara masa kampanye yang ditetapkan sudah cukup pendek. Menurut beberapa pihak masa kampanye diperpendek akan menguntung Indonesia. Mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang masih dalam tahap peralihan, maka kegiatan yang mengumpulkan banyak orang perlu dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Selain itu durasi kampanye yang panjang dinilai dapat memperburuk konflik yang ada di masyarakat. Meski demikian KPU menilai bahwa panjang atau pendeknya masa kampanye pemilu bukan satu-satunya faktor yang dapat memicu konflik di masyarakat. Faktor munculnya konflik antara lain, sistem pemilu, jumlah dan perilaku kandidat, serta integritas penyelenggara.

Atas respon tersebut, peserta diskusi berpendapat sebenarnya masa kampanye diperpendek tidak akan merugikan atau menguntungkan pihak manapun. Asalkan sistem pelaksanaan Pemilu juga dilonggarkan. Dalam hal ini terkait waktu dimulainya masa kampanye yang seharusnya dilaksanakan setelah proses sengketa diselesaikan terlebih dahulu oleh mereka yang memilki kepentingan. Waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan DCT terlalu cepat sehingga bagi pihak-pihak yang akan menyelesaikan kepentingannya seperti sengketa merasa dirugikan. Dengan diberikannya waktu lebih longgar, maka semua pihak akan mengalami hak kampanye yang sama. Waktu 120 hari atau 90 hari sama saja selama kesempatan tersebut diberikan kepada setiap peserta pemilu. Pihak penyelenggara juga dapat menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan hukum dengan waktu yang telah ditetapkannya.

Diperpendek nya masa kampanye ini tentu telah melalui pertimbangan oleh pihak penyelenggara pemilu. Hal ini bisa dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 masa kampanye berlangsung selama 15 bulan dan Pemilu tahun 2019 masa kampanye berlangsung selama 6 bulan 3 minggu. Bawaslu sendiri sebagai salah satu pihak penyelenggara merasa masa  kampanye yang ditetapkan oleh KPU tetap menjadi tugas penting bagi Bawaslu. Panjang atau pendeknya masa kampanye tidak mempengaruhi tugas Bawaslu yang tetap harus mengawasi dalam setiap tahapan Pemilu.

Whats-App-Image-2022-03-30-at-13-26-43-1

Peserta diskusi menilai hal penting bagi bawaslu saat ini adalah meningkatkan pengawasan secara menyeluruh, khususnya pengawasan kampanye melalui media sosial. Kondisi media sosial yang cukup masif saat ini menjadi tugas penting bagi Bawaslu. Tidak terbatasnya pengguna sosial media untuk melakukan kampanye baik diwaktu yang sudah ditetapkan atau tidak, ini yang nantinya sulit untuk dikendalikan bagi Bawaslu. Hal ini tentu menjadi harapan kita bersama untuk bersama-sama mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil. Kerjasama Bawaslu dengan pihak-pihak terkait dalam mengontrol kampanye melalui media sosial menjadi salah satu solusi meningkatkan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024 nantinya.

Kedepannya Bawaslu tetap mendukung penyelenggaraan Pemilu sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. Bawaslu akan terus memberikan inovasi dan dukungan dalam terselenggaranya Pemilu 2024, serta akan terus mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama Bawaslu mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya. (Penulis: Nur Rahmadayana Siregar)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle