Lompat ke isi utama

Berita

Dari Media hingga Layanan Publik, Perbawaslu 14/2024 Perkuat Tata Kelola Humas

Tangkapan layar daring, narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Su’aib, dalam program Selasa Harati Seri 10, Selasa (15/9/2026).

Tangkapan layar daring, narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Su’aib, dalam program Selasa Harati Seri 10, Selasa (15/9/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Melalui Selasa Harati Seri 10, Bawaslu Kalteng mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan” secara daring, Selasa (15/9/2026). Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Su’aib, hadir sebagai narasumber.

 

Dalam kajian tersebut, Su’aib membahas tata kelola kehumasan sebagaimana diatur dalam Bab II Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup hubungan dan layanan masyarakat, hubungan media massa, pemberitaan, publikasi dan dokumentasi, pengelolaan media sosial kelembagaan, serta pengelolaan data dukung kehumasan.

 

Menurutnya, cakupan kehumasan yang luas membutuhkan tata kelola yang responsif, terencana, dan efektif, termasuk dukungan struktur pengelola yang jelas.

 

“Selain perencanaan yang efektif, dibutuhkan juga struktur pengelola kehumasan yang terdiri atas Pembina Kehumasan, penanggung jawab, koordinator pelaksana, dan pelaksana teknis Kehumasan,” jelas Su’aib.

 

Ia menjelaskan, masing-masing unsur dalam struktur pengelola kehumasan memiliki fungsi dan peran yang saling mendukung agar pelaksanaan kegiatan berjalan terarah, terpantau, dan dapat dievaluasi. Dalam kajian tersebut, Su’aib juga mengulas Bab I hingga Bab IV Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024, mulai dari struktur dan perangkat kehumasan hingga manajemen krisis.

 

Manajemen krisis sebagaimana diatur dalam Pasal 21 mencakup proses pencegahan, persiapan, respons, dan pemulihan untuk menjaga stabilitas, keberlangsungan, serta reputasi lembaga.

 

“Oleh karena itu, manajemen krisis adalah elemen strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Lembaga,” ucapnya.

 

Su’aib juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM kehumasan. Menurutnya, kemampuan di bidang dokumentasi, publikasi, dan komunikasi perlu dikembangkan secara lintas divisi, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola humas.

 

Ia mendorong adanya setidaknya satu perwakilan di setiap divisi yang memiliki kemampuan dasar kehumasan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi dan mendukung kerja kehumasan sebagai bagian dari kinerja lembaga secara menyeluruh.

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri 

Foto : Nepi dan Nayla

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle