Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Kalteng Terbitkan Himbauan

Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Kalteng Terbitkan Himbauan

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Mencegah potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 perlu didukung dari berbagai upaya bersama, kali ini kepada Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu untuk bersama mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat dan berintegritas serta melaksanakan Proses Pencegahan dari Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah mengatakan sebagaimana surat Nomor : 102/PM.02.03/K.KH/03/2023 perilah imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada Parpol merupakan langkah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan upaya-upaya mencegah kampanye diluar jadwal.

“Semoga surat imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat dipahami oleh parpol peserta pemilu,” jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalteng Kristaten Jon menegaskan dalam rangka mencegah potensi terjadinya pelanggaran itu juga Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengintruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan imbauan kepada peserta dan bakal calon peserta Pemilu di Kabupaten/Kota, (*kj).

“Hendaknya semua peserta pemilu dapat menahan diri dan taat dengan aturan main yang ada, kan untuk kampanye dan sosialisasi sudah diatur dalam PKPU 33/2018, khususnya pasal 25. Jika ada kegiatan atau bahan kampanye/sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang terjadi pada masa sebelum tahapan kampanye, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (khususnya Satpol PP) setempat guna penertiban, mengingat bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan pada masa waktu tersebut. Nanti kalau sudah masuk tahapan kampanye baru bawaslu berwenang” terangnya, Selasa (21/3/2023).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle