Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Administrasi, Selasa Harati Seri 11 Tegaskan Peran Strategis Sekretariat Bawaslu

Tangkapan layar secara daring, Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Rusman, sebagai narasumber program Selasa Harati Seri 11, Selasa (6/10/2026).

Tangkapan layar secara daring, Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Rusman, sebagai narasumber program Selasa Harati Seri 11, Selasa (6/10/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Organisasi dan tata kerja sekretariat di lingkungan Bawaslu kerap dipandang sebatas pendukung urusan administrasi. Padahal, peran sekretariat mencakup dukungan yang lebih luas, mulai dari administrasi, teknis, hingga logistik, yang berperan penting dalam menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Rusman, saat menjadi narasumber dalam program Selasa Harati Seri 11 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube Bawaslu Kalteng pada Selasa (6/10/2026).

 

Rusman menegaskan bahwa sekretariat memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. Menurutnya, dukungan sekretariat tidak terbatas pada pekerjaan administratif, tetapi juga mencakup kebutuhan teknis dan operasional yang diperlukan untuk memastikan kegiatan pengawasan berjalan dengan baik.

 

“Jenis-jenis dukungan sekretariat meliputi dukungan administratif, dukungan teknis, dan dukungan logistik. Jadi, sekretariat tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga turut menentukan keberhasilan dan efektivitas pengawasan,” ujar Rusman.

 

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap fungsi sekretariat perlu diperluas agar seluruh jajaran memahami tanggung jawabnya dalam mendukung kerja pengawasan. Dengan demikian, sekretariat tidak hanya menjalankan tugas persuratan, tetapi juga memastikan tersedianya dukungan operasional yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.

 

Dalam pemaparannya, Rusman turut mengulas ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Ia menjelaskan bahwa organisasi sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan ke dalam kelas A dan kelas B berdasarkan karakteristik serta beban kerja kelembagaan, termasuk jumlah kabupaten/kota dan jumlah penduduk di wilayah kerja.

 

Pengelompokan tersebut juga berimplikasi pada struktur organisasi dan pembagian jabatan yang menjalankan fungsi administrasi serta dukungan terhadap bidang-bidang pengawasan. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan dan kompleksitas pelaksanaan tugas di setiap wilayah.

 

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan perbedaan fungsi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, Bawaslu Provinsi tidak hanya menjalankan fungsi teknis pengawasan, tetapi juga memiliki peran dalam koordinasi program dan kebijakan, supervisi, serta pembinaan terhadap jajaran di tingkat kabupaten/kota.

 

“Perbedaan fungsi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah bahwa Bawaslu Provinsi, selain melaksanakan teknis pengawasan, juga menjalankan fungsi koordinasi program dan kebijakan, supervisi, serta pembinaan,” jelasnya.

 

Rusman juga menyoroti pengaturan mengenai sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021. Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat dukungan kelembagaan di tingkat kecamatan melalui mekanisme koordinasi dan komando yang lebih terstruktur.

 

“Jadi, ada satu kesatuan komando dari pusat hingga kecamatan. Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang selama ini dianggap lemah, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semakin kuat. Selain itu, kebutuhan staf dan kantor juga telah diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas,” ungkap Rusman.

 

Melalui Selasa Harati Seri 11, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan pemahaman jajaran mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pengawas Pemilu dan sekretariat, memperjelas pembagian peran, serta memastikan dukungan kelembagaan berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri 

Foto: Nepi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle