Bimbingan Teknis (Bimtek) Melalui Video Conference (Vidcon) Tentang Legal Reasoning, Legal Opinion, Dan Penyusunan Putusan Sengketa Pemilihan Tahun 2020 Sesi Ke - 2
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Pada tanggal 4 Mei 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melanjutkan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) melalui video conference (Vidcon) tentang Legal Reasoning, Legal Opinion, dan Penyusunan Putusan Sengketa Pemilihan Tahun 2020. Sesi sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 29 April tahun 2020 dan agenda pada sesi kedua yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2020 adalah tentang Legal Opinion. Adapun materi Legal Opinion disampaikan oleh Praktisi Hukum (Advokat) sekaligus Akademisi (Dosen) dari Universitas Khatolik Parahyangan Bandung yaitu Dr. Djamal, S.H.,M.H. Kepada peserta Bimtek yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dan juga diikuti oleh Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari Beberapa Provinsi di Indonesia, Bapak Dr. Djamal, S.H.,M.H menyampaikan beberapa hal, antara lain pengertian legal opinion, pentingnya legal opinion, dan contoh-contoh legal opinion yang memudahkan peserta Bimtek memahami konsep dan praktik membuat legal opinion. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Ibu Tity Yukrisna, S.Sos selalu Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Hukum Sri Srayu S.H dan Afif Aliimul Hakim, S.H sebagai moderator, serta seluruh staf hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun kegiatan tersebut akan dilanjutkan pada Tanggal 6 Mei 2020, mengenai Teknik Penyusunan Putusan Sengketa, dengan narasumber Prof. Dr. H.M. Saleh,SH.MH.FCB.Arb. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Periode 2013-2016.