Bimbingan Teknis (Bimtek) Melalui Video Conference (Vidcon) Tentang Legal Reasoning, Legal Opinion, Dan Penyusunan Putusan Sengketa Pemilihan Tahun 2020
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Pada tanggal 29 April 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) melalui video conference (Vidcon) tentang Legal Reasoning, Legal Opinion, dan Penyusunan Putusan Sengketa Pemilihan Tahun 2020. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) sesi yaitu sesi pertama dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 Pukul 10.00, sesi kedua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 Pukul 10.00, dan sesi ketiga pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 Pukul 10.00 WIB. Pada sesi pertama Bimtek, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, S.E.,MAP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan yang positif berupa Bimtek meskipun dalam masa Pandemi Covid-19. Adapun materi Bimtek pada kegiatan tersebut secara langsung disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum selaku Narasumber. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum antara lain, konsep legal reasoning, karakter legal reasoning, kegunaan dan manfaat legal reasoning, serta langkah-langkah penalaran hukum. Kegiatan tersebut diikuti oleh 87 (delapan puluh tujuh) orang peserta baik dari jajaran BawasluKabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Staf serta dari internal Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Sub Bagian Hukum Sri Srayu, S.H., dan seluruh staf bagian hukum. Lancarnya kegiatan tersebut karena didukung oleh semua pihak, dan secara teknis mengenai video converence (Vidcon) dibantu oleh Nepi Haryuni Jayanti Utamie, S.T dan Danny Purwanto, S.H.