Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Pencegahan Kekerasan Seksual sebagai Bagian dari Integritas Demokrasi

Tangkapan layar secara daring Apriyanti Marwah saat memaparkan materinya pada program SELASA HARATI Seri 6 Bawaslu Kalteng, Selasa (5/5/2026).

Tangkapan layar secara daring Apriyanti Marwah saat memaparkan materinya pada program SELASA HARATI Seri 6 Bawaslu Kalteng, Selasa (5/5/2026).

 

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Apriyanti Marwah menegaskan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan dan demokrasi yang berkeadilan.

 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan kajian terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Pengawas Pemilihan Umum yang digelar di Palangka Raya, Selasa (5/5/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu se-Kalimantan Tengah, Kepala Sekretariat, serta seluruh pejabat struktural dan staf sekretariat secara daring dan luring sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum serta upaya membangun budaya kerja yang sehat, aman, dan berintegritas.

 

Dalam pemaparannya, Apriyanti menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk membangun ruang kerja yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan individu, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

 

Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa Bawaslu perlu berbicara dan mengambil langkah serius terkait kekerasan seksual. Pertama, mandat integritas pengawas pemilu mengharuskan seluruh jajaran menjaga standar etik tertinggi dalam menjalankan tugas pengawasan.

 

Selain itu, kekerasan seksual juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan kerja mana pun. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga dapat mengganggu kinerja, produktivitas, serta reputasi kelembagaan.

 

“Kita tidak mungkin mengawasi pemilu yang adil jika internal lembaga sendiri belum mampu menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi seluruh jajaran,” ujar Apriyanti.

 

Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan sistematis agar penanganan kasus tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam proses penyelesaian.

 

“Kesetaraan gender bukan ancaman bagi demokrasi, ia justru yang membuat demokrasi bekerja,” tegas Apriyanti.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang profesional, aman, dan berintegritas sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.

 

 

Penulis : Frans Lelo

Editor : Danny Tri (PKPP Ahli Pertama)

Foto : Nepi, Fandi Irawan dan Tim Hukum

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle