Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalteng Mengadakan Vidcon Pembahasan Honorarium PKD, Penyesuaian Sistem Kerja, dan Persiapan Memperingati Hari Jadi Bawaslu ke-12

Bawaslu Provinsi Kalteng Mengadakan Vidcon Pembahasan Honorarium PKD, Penyesuaian Sistem Kerja, dan Persiapan Memperingati Hari Jadi Bawaslu ke-12

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – (04/03/2020) Sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.02/III/2020 jelas disampaikan bahwa PKD yang dilantik setelah tanggal 15 Maret 2020 tidak diberikan honorarium, sementara PKD yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 diberikan honorarium Bulan Maret 2020. Terkait hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna, S.Sos, menyatakan bahwa PKD perlu membuat perencanaan kerja sebagai pertanggung jawaban dan bukti kinerja PKD.

“Honorarium PKD dibayarkan tidak hanya karena telah dilantik, tapi ada bukti kinerja dan pertanggung jawaban apa yang dibayarkan dalam bentuk perencanaan kerja ataupun timeline/jadwal pengawasan” jelas Koordinator Divisi (Koordiv) SDM dan Organisasi tersebut pada rapat online via Zoom tanggal 3 April 2020 dimana Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga hadir sebagai narasumber sementara Ketua, Koordiv SDM serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sebagai partisipan rapat.

Tity mengungkapkan bahwa laporan perencanaan kerja ataupun timeline pengawasan tersebut adalah berkaitan dengan netralitas ASN dan pembentukan PPS di wilayah kerja masing-masing. “Yang namanya melakukan pengawasan, ada tidak nya temuan maupun kegiatan dari ASN yang bersangkutan, tetap dilakukan pengawasan” tambahnya.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, S.E., M.A.P juga memberikan arahan serta mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menaati aturan Pemerintah dan mematuhi instruksi dari Bawaslu RI dalam menghadapi pandemi Covid19 ini. Kita tetap bekerja, bukan libur, diatur jadwal piket untuk bekerja di kantor, yang tidak piket bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)” tegasnya.

Satriadi mengharapkan walaupun dalam keadaan WFH, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat atau mengusulkan agenda maupun perencaan kegiatan. “Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan serta teknis kegiatan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi seperti Zoom ini” urainya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Susilo, M.Si menambahkan walaupun ada pekerjaan yang mendesak dan sangat penting jika masih bisa dilakukan dirumah maka dilakukan dirumah saja. “Semua staf wajib dibuat piket dan bekerja dari rumah, kecuali Pejabat Struktural yang standby di kantor. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk segera melengkapi peralatan kesehatan di kantor, seperti masker, obat-obatan, hand sanitizer maupun sarana cuci tangan” sambungnya.

Tak ketinggalan, pria kelahiran Kuala Kapuas ini juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol keamanan dalam melaksanakan kegiatan peringatan hari jadi Bawaslu ke-12 yang digelar pada tanggal 09 April 2020 sesuai dengan intruksi pada Surat Ketua Bawaslu Nomor 0075/K.Bawaslu/PR.00/IV/2020 tanggal 02 April 2020 Perihal Peringatan Hari Jadi Bawaslu ke-12. “Tetap jaga jarak aman atau social distancing dan gunakan masker” pungkasnya.

Seperti diketahui tema hari jadi Bawaslu ke-12 adalah “Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid-19 ". Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan bakti sosial yaitu melakukan donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah masing-masing serta melakukan pembagian sembako sebagai perwujudan ikut serta dalam meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19. (/nanda)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle