Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Menyelenggarakan Webinar Nasional Pengawasan Pemilihan Ditengah Pandemi Covid-19 Pasca Ditetapkannya Perppu 2 Tahun 2020

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Menyelenggarakan Webinar Nasional Pengawasan Pemilihan Ditengah Pandemi Covid-19 Pasca Ditetapkannya Perppu 2 Tahun 2020

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Bawaslu Kalimatan Tengah telah melaksanakan webinar nasional tanggal 20 Mei 2020 dengan tema “Pengawasan Pemilihan di Tengah Pandemi Covid-19 Pasca ditetapkannya Perppu No 2 tahun 2020. Keynote Spreaker pada kegitan tersebut adalah Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, S.H.,M.H.  yang sekaligus membuka acara webinar nasional secara resmi. Pada paparan dan arahannya, Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa materi Perppu 2 tahun 2020 berkaitan dengan 3 (tiga) hal, yaitu  terkait kewenangan penundaan pemilihan, alasan penundaan (bencana non alam) dan kapan penundaan dilakukan. Dikatakan juga bahwa Perppu tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu, di satu sisi memang Perppu 2/2020 memberikan kepastian penundaan, namun Perppu tersebut juga mengandung ketidakpastian, karena dalam Perppu tersebut, KPU bisa melakukan penundaan kembali Pilkada manakala pandemi covid-19 oleh lembaga yang berwenang dinyatakan belum aman atau belum selesai. Sejak awal Bawaslu  telah menyampaikan bahwa kondisi paling aman dilakukannya pemilihan adalah tahun 2021. Penundaan pilkada ini ditunda karena covid dan tidak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Seandainya pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2020, harus ada standar/protokol kesehatan pencegahan covid bagi penyelenggara. Belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 dimana terdapat banyak korban jiwa dari penyelenggara. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali. Bahwa pemilu/pilkada itu adalah untuk kemanusiaan jadi harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan terlebih dahulu.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia yang menjadi Keynote Speaker kegiatan webinar nasional, begitu juga disampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak  Rahmat Bagja, S.H.,LL.M Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang berkenan menjadi narasumber kegiatan webinar.  Narasumber yang hadir dalam Webinar Nasional ini antara adalah

  1. Rahmat Bagja, S.H.,L.LM., Anggota Bawaslu Republik Indonesia.
  2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,S.T., S.H., M.Si., Anggota KPU Republik Indonesia.
  3. Dr. Siti Marwiyah, S.H.,M.H., Wakil Rektor I Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Pengurus Pusat APHTN-HAN dan Wakil Ketua APHTN-HAN Jawa Timur sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
  4. Brigjen (Purn) Dr. Arief Budiarto, DESS.Psikolog, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani dan Ketua I Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
  5. Dr. Jhon Retei Alfrisandi, S.Sos.M.Si., Wakil Dekan FISIP Universitas Palangka Raya  dan Pengamat Politik Kalimantan Tengah.

Dari kegiatan yang dihadiri lebih dari 300 peserta baik yang tergabung melalui zoom dan livestreaming youtube, kegiatan Webinar yang dimoderatori oleh   Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.M.Hum yang juga sebagai Ketua Panitia Webinar dan merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menghasilkan beberapa saran atau rekomendasi konstruktif dari para narasumber dan peserta webinar. Terdapat banyak hal yang disampaikan oleh Narasumber baik dari penyelenggara maupun dari akademisi yaitu perlunya peninjauan kembali terhadap rancangan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada bulan  Desember 2020, demi menjaga hak-hak sipil masyarakat dan juga hak atas kesehatan. Selain itu, risiko yang ditimbulkan jika pelaksanaan pilkada tetap dilakukan dapat berdampak pada risiko reputasi, risiko politik, risiko keuangan, dan risiko hukum. Dari aspek psikologis, narasumber mengemukakan bahwa bencana non alam seperti pandemi covid-19 lebih besar menimbulkan kekuatiran, karena virus tidak terlihat dan penularannya berdampak luas. Oleh karenanya diperlukan mitigasi risiko guna meminimalisir dampak dan penyebarannya. Dalam keadaan yang demikian, maka apakah dimungkinkah pemilih menggunakan hak pilihnya di tengah pandemi? Berbagai masukan dari narasumber dan peserta, maka dapat disimpulkan bahwa pada intinya diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pelaksanaan pilkada tahun Desember 2020, karena suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei)” dan juga sesuai dengan asas hukum Solus Populi Supreme Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) sehingga sebaiknya Pilkada ditunda sampai pandemi covid-19 berakhir. Disamping itu setiap pihak yang terkait dalam proses  pemilihan (Bawaslu, KPU, masyarakat dan lain-lain) perlu menyiapkan sejak dini terhadap perubahan menuju kehidupan baru (new normal). Sehingga saat regulasi ditetapkan, semuanya bisa berjalan dengan lancar.

Pada penutupan webinar, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Satriadi, S.E.,M.A.P, menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, kepada para narasumber yang telah mewakapkan waktu untuk berbagi ilmu kepada peserta dan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak lupa juga disampaikan apresiasi kepada Ketua Panitia, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum dan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan webinar nasional.

 Whats-App-Image-2020-05-30-at-16-06-19

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle