Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Senin, 15 Juni 2020 Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Satriadi, S.E.,M.A.P selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum. yang menginisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat. Pada kesempatan itu juga, disampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Rahmat Bagja, S.H.,LL.M selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Republik Indonesia atas dukungan dan arahannya. Begitu juga kepada seluruh narasumber, disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah berbagi pengetahuan kepada jajaran pengawas se-Kalimantan Tengah.

Sosialisasi yang dilaksanakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempersiapkan jajaran Pengawas Pemilihan di Kalimantan Tengah dalam menghadapi pemilihan KepalaDaerah tahun 2020. Pada kegiatan tersebut, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Rahmat Bagja S.H.,LL.M menyampaikan arahan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut. Dalam arahannya, Bapak Rahmat Bagja, S.H.,LL.M menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting bagi Panwaslucam, karena terlibat dalam penanganan dan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, hadir dan turut serta sebagai narasumber adalah para aktor yang membidani lahirnya Perbawaslu 2 tahun 2020, yaitu Ibrahim Malik Tanjung, SH., MH selaku Kepala Bagian Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rerpublik Indonesia, Reki Putera Jaya, S.H., Dayanto, S.H.,M.H., Ali Umar Harahap, SH.,MH, Aditiyan  Nugroho, S.H yang merupakan Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia.  Pada kegiatan kali ini, materi yang disampaikan terkait perbawaslu 2 tahun 2020 sangat lengkap, mulai dari latar  belakang lahirnya perbawasu tersebut, materi muatan berupa tata cara penyelesaian sengketa, subjek dan objek sengketa, musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka, acara cepat, putusan dan tindak lanjut.

Sosialisasi yang dimoderatori oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Dr. Rudiyanti Dorotea Tobing, S.H.M.Hum, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, dan sebagian besar Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kalimantan Tengah. Selain itu, sosialisasi diikuti juga oleh jajaran staf di Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Atensi peserta pada kegiatan tersebut cukup tinggi, pertanyaan demi pertanyaan disampaikan melalui WA Grup, chat pada zoom, dan disampaikan secara lisan oleh peserta. Kegiatan tersebut ditutup secara resmi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalimantan Tengah, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum.

bawaslukalteng-15923465356874

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle